Jual beli satwa lindung di Kota Malang, Jawa Timur, ternyata dilakukan secara terang-terangan. Harga satwa itu juga dibandrol murah.
Pedagang secara terang-terangan menawarkan burung Alap-alap Macan (Falco severus) di Pasar Burung Splendid, Kota Malang.
"Ini harganya Rp 130.000 saja," kata si pedagang.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) 7/1999, satwa ini masuk dalam daftar 236 satwa yang dilindungi.
Perdagangan secara sembunyi-sembunyi diperkirakan lebih marak di pasar ini. Satwa yang diperdagangkan pun tidak jarang disembunyikan di gudang khusus yan sudah disediakan oleh para pedagang ilegal tersebut.
Beberapa spesies satwa lindung yang dijual adalah lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang jawa (Nycticebus javanicus), burung kakatua (Cacatuidea), dan berbagai spesies elang dari famili Accipitridae.
"Di Splendid tiga pedagang pernah diproses secara hukum karena menjual satwa lindung. Setelah keluar dari penjara, mereka ini kembali ke bisnis awal, tapi secara diam-diam," kata Rosek Nursahid, Chairman ProFauna Indonesia.
"Begitu ada calon pembeli yang benar-benar meyakinkan, mereka akan bertransaksi di gudang itu. Syaratnya, calon pembeli harus menyerahkan uang panjar dulu sebelum transaksi berlangsung. Uang panjar itu juga untuk menunjukkan bahwa pembeli benar-benar serius," jelasnya.
Sumarsono, Penyidik PNS Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BB KSDA) Jawa Timur membenarkan masih adanya perdagangan satwa lindung.
"Dulu masih banyak orang yang secara terbuka dan terang-terangan menjual satwa lindung di pasar-pasar hewan. Sekarang sudah jauh lebih berkurang. Kalaupun ada, hanya satu atau dua orang saja dan dagangannya hanya sedikit," kata Sumarsono, Kamis (11/3/2014).
Di Jawa Timur, pemasok satwa langka itu di antaranya dari Mojokerto. Satwa yang paling sering dipasok itu kucing hutan, kakatua, nuri, dan enggang Kalimantan.




0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !