Gagasan untuk memberikan insentif kepada para petani di Kota Malang, Jawa Timur, terhambat payung hukum yaitu belum adanya peraturan daerah atau surat keputusan wali kota.
"Gagasan itu sudah cukup lama kami utarakan, namun karena tidak ada payung hukumnya, sehingga belum bisa direalisasikan. Hingga kini kami belum bisa berbuat apa-apa," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Malang Sapto P Santoso, Senin.
Ia mengatakan, pemberian insentif kepada para petani itu dengan harapan mereka tetap mempertahankan lahannya untuk pertanian dan tidak menjualnya kepada pengembang atau perorangan.
Rencananya, kata Sapto, insentif diberikan kepada petani dalam bentuk bantuan biaya produksi, untuk mengurangi kesulitan mereka dalam bercocok tanam.
Karena tidak ada aturan atau payung hukum terkait rencana pemberian insentif itu, lanjutnya, banyak petani yang menjual lahannya.
Lahan pertanian di Kota Malang dari tahun ke tahun semakin menyusut, bahkan saat ini hanya tinggal 1.250 hektare.
Padahal, katanya, pada tahun 2007 masih seluas 1.550 hektare dan tahun 2011 menyusut menjadi sekitar 1.300 hektare.
Lahan pertanian tersebut sebagian besar ada di wilayah Kecamatan Lowokwaru dan Kedungkandang, sedangkan Kecamatan Klojen sudah tidak ada lahan pertanian sama sekali.
Akhir-akhir ini, luas lahan yang paling banyak mengalami penyusutan adalah di Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru.
Pemilik lahan banyak yang ingin menjual lahannya kepada pengembang, lebih-lebih kawasan itu berkembang pesat menjadi salah satu kawasan perdagangan dan perumahan.




0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !