Keluarga Kharis Budi Cahyono (26), warga RT 01, RW 02, Dusun Kiringan, Desa Karanglo Kidul, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja dan PT KAI Daop VII Madiun, karena menjadi korban kecelakaan Kereta Api (KA) Malabar jurusan Bandung - Malang.
Asuransi tersebut, diberikan kepada orang tua korban, Sunarto (55) dan Ny Yatemi (45). "Kami mengucapkan bela sungkawa, atas kejadian kecelakaan KA Malabar. Santunan ini murni dari Jasa Raharja, karena Kharis Budi Cahyono penumpang resmi KA Malabar. Jangan dianggap ini sebagai uang pengganti nyawa, tetapi ini hak korban yang harus diterimakan," ujar Kepala PT KAI Daop VII Madiun, Ahmad Najib Tawangalun kepada Sunarto.
Santunan asuransi yang diserahkan sebesar Rp 65 juta. Rinciannya, dari PT Jasa Raharja Rp 25 juta sedangkan dari PT KAI, melalui PT Jasa Raharja Putra sebesar Rp 40 juta.
"Uang sudah dimasukan ke rekening keluarga korban, dan sudah bisa diambil sekarang. Uang santunan ini diharapkan bisa membantu meringankan beban keluarga almarhum," jelasnya.
Sunarto mengaku, keluarga besarnya sudah bertekad semua uang santunan akan disumbangkan untuk renovasi masjid di lingkungan rumahnya. Sebab, masjid yang berada di samping rumah korban kondisinya sudah memprihatinkan.
"Kami sepakat santunan akan disumbangkan untuk membangun masjid, sekaligus sebagai amal jariyah anak saya," pungkasnya.




0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !